Jelang Pilkada”Perlunya Pematangan Demokratisasi”

Jelang Pilkada di Kabupaten Tobasa

Perlunya Pematangan Demokratisasi

Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dipraktikan. Penerapan undang undang ini merupakan praktik prosedural tahap ketiga dalam proses pematangan demokratisasi di Indonesia, setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu  Presiden 2004 lalu sukses dilaksanakan. Sukses tidaknya Pilkada di berbagai  daerah–salah satunya di daerah Kabupaten Tobasa–akan sangat menentukan perjalanan demokrasi ke depannya.
Proses demokratisasi tidak saja diukur oleh menangnya seorang elit kandidat yang berkompetisi (elite-focused approach), seperti yang terjadi pada masa Orde Baru, tapi jauh lebih penting dari itu adalah penerapan nilai normatif demokrasi yang dapat dikatakan merupakan sebuah nilai universal. Penerapan nilai demokrasi seharusnya dimulai dari proses awal Pilkada sesuai UU No 32. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengawasan jalannya roda pemerintahan penguasa daerah terpilih sampai pada evaluasi akhir ketika penguasa daerah yang terpilih tersebut mengakhiri masa baktinya. Tentunya,penentu arah sebuah demokrasi,bukan saja hanya calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), tetapi termasuk KPUD, Panwas Pilkada, DPRD, mahasiswa, LSM, kelompok masyarakat dan yang  paling penting adalah demokrasi yang di beritakan oleh insan pers
Adalah sebuah kekeliruan besar bila ada anggapan sementara orang, sebuah proses demokrasi hanya ditentukan oleh calon kepala daerah  dan calon wakil kepala daerah ditambah dukungan dari sekian banyak TS (Tim Sukses) dari setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Pemahaman seperti ini tampaknya terjadi  di , Kabupaten Tobasa. Mereka lebih mempercayai tim suksesnyanya. Insan pers seolah-olah dianggap tidak penting dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah. Ini jelas sebuah paradigma yang keliru.
Menurut hemat penulis, proses penyampaian pemikiran maupun visi dan misi para kandidiat calon bupati maupun calon wakil bupati yang akan di langsungkan pada tanggal 2010 mendatang, akan kurang maksimal tanpa memanfaatkan media masssa sebagai wahana informasi publik.
Lalu kenapa calon-calon pemimpin yang akan dipilih ini sangat tertutup? ini adalah salah satu jurang kemerosotan dalam pembangunan pemerintahan daerah. Padahal, ada beberapa tahap yang dituntut terhadap masyarakat daerah dalam memilih calon pemimpinnya. Tahap pertama yang dibagi dalam tiga aspek mencakup apakah seorang bakal calon sudah memenuhi segala persyaratan sesuai UU yang berlaku. Dalam hal ini, KPUD, Panwas Pilkada yang didukung penuh oleh insan perslah yang paling berkompeten untuk menggali informasi, mencari tahu apakah cagub/cawagub sudah memenuhi persyaratan yuridis formalnya.
Aspek terpenting kedua adalah track record cagub/cawagub. Track record sangat diperlukan untuk dijadikan landasan asumsi, apakah yang bersangkutan diperkirakan cakap untuk memangku jabatan yang sedang diperebutkan. Di negara yang sudah sangat maju dalam berdemokrasi, seperti Amerika Serikat dan  Australia, track record ini sangat ditentukan oleh adanya kerjasama antara kelompok masyarakat dengan pers. Kelompok masyarakat termasuk LSM dapat memberikan informasi akurat yang akan dipublikasikan oleh pers melalui medianya. Informasi tentang track record ini bisa berisikan keberhasilan atau kegagalan leadership yang pernah dialami oleh seorang bakal calon. Karena itu, character assassination selalu punya kontra-produktif untuk mencapai  cita-cita demokrasi yang ideal.
Aspek ketiga adalah modal dukungan publik sebelum pemilihan. Persyaratan dalam UU bahwa bakal calon harus mempunyai modal dukungan publik dengan prosentase tertentu, tidak boleh dimaknai untuk menghambat seseorang dalam berkompetisi. Tetapi untuk menghindari pemborosan dalam berdemokrasi, seseorang yang dinyatakan oleh polling (yang memenuhi standar ilmiah) tidak atau kurang mendapat modal dukungan awal, akan lebih bijak mengundurkan diri sebelum berkompetisi jika hampir dapat dipastikan akan kalah. Namun perlu dicatat, polling yang tidak memenuhi standar ilmiah belum tentu bisa menjamin akurasi dukungan publik.
Kasus polling media tertentu sebelum Pilpres 2004 lalu, sangat bermanfaat untuk dijadikan rujukan dalam hal ini. Di samping menghindari pemborosan dalam demokrasi, minimnya modal dukungan publik akan berdampak penyesalan yang bisa saja mempunyai implikasi lain lebih jauh bagi yang bersangkutan seperti tekanan psikologis dan sejenisnya. Selain, bisa juga mejadi trauma politik bagi peminat kekuasaan pada proses demokrasi di lain waktu.
Selanjunyta pada tahap awal kedua  dibutuhkan sebuah proses kampanye. Faktor penentu pengamalan nilai demokrasi pada hari kampanye diantaranya adalah setiap kontestan memperoleh fasilitas, waktu dan perlakuan sama, serta mentaati segala rambu yang disepakati. Tidak ada diskriminasi dalam  bentuk apa pun dan dengan alasan apapun.
Pengamatan penulis, pelaksanaan kampanya dengan dalih acara halalbilhalal dengan memakai ruas jalan membuat kendaraan atau angkutan umum yang sehari-harinya melawati jalur tersebut terpaksa mengalihkan jalur. Seolah-olah jalan umum tersebut milik pribadi.
Kemudian untuk  hari H, setiap pemilih harus merasa sepenuhnya bebas memilih siapa pun yang dia inginkan, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun. Namun idealnya, seorang pemilih mempunyai alasan publik (public reason) mengapa dia harus memilih si A. Public reason di sini bermakna, dia memilih seseorang karena yang bersangkutan mempunyai track record dan program tertentu sesuai kebutuhan publiknya. Sejauh mana public reason ini mendekati ideal, akan sangat ditentukan oleh proses tahap awal pertama. Seperti cukup dan akuratnya informasi serta waktu publikasi informasi tersebut kepada calon pemilih.
Alasan konvensional dan tradisional seperti latar belakang agama, etnis atau perwakilan geografis sangat tidak mendukung penerapan nilai demokrasi ‘ideal’. Alasan ini memungkinkan justifikasi terhadap public reason yang sesungguhnya tidak demokratis. Pada hari kampanye dan hari H pemilihan, ada tiga komponen yang seharusnya berperan dengan baik yaitu Panwas Pilkada, Pers dan LSM independen yang ikut mengawasi jalannya pilkada. Kekurangan tenaga panwas dan LSM, idealnya harus dibantu orang partai dan masyarakat independen untuk memberikan informasi jika terjadi sebuah kecurangan. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah harus bisa menerima kekalahan secara ‘jantan’. Siap menerima kekalahan saja tidak cukup dalam berdemokrasi. Menyatakan kemenangan lawan politik dengan mengucapkan selamat, itulah kesatuan berdemokrasi. Ucapan selamat menjadi penting, karena calon yang memenangkan pemilihan tidak harus membuang energi dan waktu untuk konsolidasi memaksimalkan dukungan da mengurangi rintangan yang tidak substantif ketika mulai menjalankan programnya nanti.
Salah satu contoh John Kerry, calon presiden yang kalah dalam Pemilihan Presiden Amerika dan Mark Latham (calon Perdana Menteri Partai Buruh) dari Asutralia, menyampaikan ucapan selamat sebelum seluruh suara dihitung, tapi persentase kemenangan sudah dapat dipastikan. Baik Geroge Bus maupun Howard yang memenangkan pemilihan saat itu sama sekali tidak memerlukan waktu, biaya dan energi berarti untuk konsolidasi. Kompetitor yang kalah harus mengevaluasi kelemahannya dan menunggu putaran pemilihan selanjutnya. Ini tidak terlepas dari kerja keras dari setiap elemen, khusunya insan Pers. Pers itu bukan musuh yang perlu dijauhi atau disingkirkan. Pers dilindungi oleh hukum.
Monitoring
Pengawasan atau monitoring harus dilakukan mulai dari rencana/program kerja yang harus sesuai ketentuan yang berlaku dan janji politik yang dilontarkan, kesepakatan legislatif (DPRD) dan eksekutif di bawah penguasa terpilih. Mengapa? Karena, ketiga aspek ini nanti yang dijadikan indikator sukses tidaknya seorang kepala daerah terpilih. Evaluasi sukses tidaknya seorang kepala daerah tidak bisa diukur dari keinginan orang per orang. Indikator utama pengukurnya adalah janji politiknya, serta kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif. Tentu ada sektor pembangunan tertentu yang musti masuk dalam programnya.
Selanjutnya adalah tahap ketiga berupa evaluasi dalam bentuk progress report dan evaluasi akhir dalam bentuk pertanggungjawaban akhir jabatan. Progress report baik secara formal atau tidak, adalah evaluasi tahunan/periodik untuk mengontrol arah dan akselerasi program pembangunan dalam bidang tertentu. Artinya sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan pejabat yang sedang berkuasa. Termasuk dalam hal ini program 100 hari. Hanya pelanggaran yang sangat berat terhadap UU yang bisa dijadikan alasan pemaksaan mundur seorang penguasa. Ada sejumlah komponen yang harus selalu berperan di sini yaitu DPRD, Panitia Pengawas, LSM dan mahasiswa, kelompok masyarakat serta insan pers yang begitu besar.
Jika melihat tahapan-tahapan ini, insan pers dengan medianya mempunyai peran penting dalam setiap tahapan tersebut. Pers bertugas mencari dan penyimpan data atau informasi dari hari ke hari serta mendokumentasikan kebijakan politik dan pembangunan penguasa. Karena itu, peran mereka jauh melebihi kelompok lainnya. Idealnya, pers di daerah tidak ada lagi yang bersifat pragmatis, seperti sebagian partai politik dan LSM. Jika masing-masing komponen ini berperan maksimal, khususnya pers, maka upaya pemblunderan demokrasi dapat diantisipasi. Kemungkinan terjadinya politik uang untuk membungkam informasi ketidakbenaran, seperti korupsi, manipulasi dan nepotisme serta pelanggaran terhadap peraturan tertentu akan dapat diatasi sejak dini. Untuk sampai pada ’surga’ demokrasi, seluruh komponen masyarakat harus ambil bagian dalam mendayung bahtera demokrasi prosedural ini. Nilai demokrasi normatif yang universal itu pun bisa dicapai. Kerjasama berbagai komponen ini menjadi faktor utama yang akan mendewasakan demokrasi di daerah Kabupaten Tobasa maupun di derah lainnya di Indonesia. Semoga (local new,s Posted by Edison Manurung)

1 Comment

  1. admin mengatakan:

    OK, lae mauliate>

Leave a Reply