Peran Negara dalam Melindungi Perempuan

Oleh : Gurgur Manurung

Data Departemen Agama memperlihatkan, angka perceraian dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu 42.769 perceraian dan 813 perceraian karena poligami (2004), 55.509 perceraian (879 perceraian karena poligami, 2005, dan tahun 2007 ada 983 perceraian karena poligami (Kompas, 22/05/2009).

Menyadari tingginya tingkat perceraian ini, pemerintah melalui Departemen Agama tengah menyusun draft RUU Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan. Ironisnya, dalam usulan RUU itu diberikan izin untuk dapat berpoligami dengan beberapa syarat. Syarat itu adalah karena istri tidak mampu memberi keturunan, tidak menjalankan fungsinya dengan baik, dan istri memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, ditambah “harus bisa dibuktikan dengan keterangan tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah atas permintaan pengadilan”.

Syarat ini sangat merugikan pihak perempuan karena tidak diatur apabila suami berada di pihak yang merugikan perempuan. Tidak jelas apa syarat bagi seorang istri dapat menceraikan suami. Dengan kata lain RUU ini hanya melihat perspektif laki-laki semata.

Melihat RUU ini perlu catatan kritis yaitu bagaimana mungkin negara melegitimasi perempuan disakiti laki-laki?. Dengan kata lain seorang perempuan yang tidak bisa memberi keturunan, atau cacat permanen tentu saja mengalami penderitaan. Menjadi sebuah tragedi kemanusiaan apabila negara mendukung laki-laki untuk menambah penderitaan perempuan tersebut. Sejatinya, negara memfasilitasi perempuan untuk mendapat hak-haknya. Salah satu hak itu adalah dicintai bukan ditinggalkan.

Pertanyaan kritis yang lain untuk RUU ini adalah siapakah yang melindungi dan kemanakah perempuan yang “malang” itu mengadu?. Perempuan tidak dapat melahirkan dan perempuan yang cacat permanen diluar keinginannya.

Oleh sebab itu, sejatinya seorang laki-laki harus menyerahkan hidupnya secara total untuk merawat istrinya. Tidak ada syarat bagi laki-laki untuk meninggalkan perempuan yang menjadi istrinya. Apapun yang terjadi dalam diri perempuan, suami harus berjuang membahagiakannya. Pengorbanan secara total yang diberikan seorang laki-laki kepada istrinya yang tidak dapat melahirkan maupun seorang perempuan yang cacat permanen menjadi inspirasi bagi setiap umat manusia di kolong langit ini untuk setia dalam suka dan duka.

Mencinta dengan Tulus.

Penyebab utama perceraian adalah kemampuan laki-laki dan perempuan yang minim untuk mengelola keluarga. Banyak pasangan yang menikah tanpa pemahaman yang cukup memadai bagaimana mengelola keluarga dalam suka dan duka. Mereka menikah karena didorong emosi semata. Mereka salah kaprah memahami cinta. Ironisnya, tidak ada lembaga khusus yang melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang hendak menikah. Biasanya, diserahkan kepada lembaga keagamaan. Negara, dalam hal ini Departemen Agama hanya mengurusi orang-orang yang bercerai seperti memberikan putusan pengadilan. Dengan kata lain, Departemen agama hanya mengurus dampak nihilnya pembinaan pra nikah.

Dalam rangka menurunkan angka perceraian, sejatinya Negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memprioritaskan pembinaan pra nikah daripada advokasi korban perceraian. Ibarat kendaraan, pemerintah dan LSM lebih senang mengurusi asap yang keluar dari knalpot. Tidak ada usaha bagaimana meminimalisasi asap keluar dari knalpot.

Prioritas LSM untuk melakukan kesadaran kepada masyarakat pra nikah dan memberikan kesadaran kepada perempuan untuk lebih mengenal karakter dan status calon suaminya akan meminimalisasi tingkat perceraian dan lebih memberi harapan akan membangun keluarga yang berkualitas. Kualitas hubungan suami istri dan kualitas anak-anak mereka. Dengan kata lain, melakukan pembinaan terhadap perempuan untuk menolak pernikahan yang tidak jelas. Pendekatan di hulu jauh lebih efektif dan efisien daripada pendekatan di hilir seperti advokasi.

Pemerintah juga harus menyadari, bahwa masa depan bangsa ini ada dalam keluarga. Pembangunan keluarga yang berkualitas, termasuk keterampilan mendidik anak niscaya akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang bermutu dalam berkontribusi dalam peradaban dunia.

Berawal Dari Kesadaran Laki-laki.

Mengatasi permasalahan keluarga seperti perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang semakin kompleks, maka perlu dilihat secara jernih. Gerakan penyadaran kepada perempuan akan hak-haknya kurang efektif jika dibandingkan dengan gerakan penyadaran kepada laki-laki untuk memberikan hak-hak perempuan. Sebab, sumber persoalan didominasi laki-laki. Umumnya, laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Jika laki-laki yang melakukan KDRT, maka sejatinya pembinaan terhadap kesadaran laki-laki untuk menghargai perempuan menjadi prioritas. Laki-laki harus menyadari bahwa mencintai perempuan tidak hanya menguntungkan perempuan itu sendiri, tetapi menguntungkan laki-laki. Laki-laki amat berbahagia hidup dengan perempuan berkualitas. Perempuan atau seorang istri yang berkualitas membutuhkan dukungan laki-laki. Sebaliknya, kualitas laki-laki atau suami sangat membutuhkan dukungan perempuan atau istri.

Kesadaran bahwa hubungan yang berkualitas akan menghasilkan keluarga yang berkulaitas, dalam hal ini negara hanya berfungsi untuk memfasilitasi. Negara tidak boleh mencampuri hubungan batin diantara mereka. Negara ikut campur apabila kedua hubungan ini melakukan kekerasan. Dan, negara tidak begitu sibuk mengurus perceraian apabila negeri ini memiliki keluarga-keluarga yang berkualitas. Kualitas itu muncul apabila pembinaan berjalan secara berkelanjutan. ***

Penulis adalah pengamat sosial dan lingkungan

Leave a Reply